Rabu, 01 Juli 2009

BAGAIMANA MUNGKIN ORANG ISLAM SELAIN L***

Dialog 1
Mereka bertanya :
Bagaimana mungkin orang Islam selain L*** tidak kafir? Saya ingin anda menjawabnya dengan hadits-hadits dalam Kutubusittah yang sudah dimangkulkan dalam jama’ah !!!
Penulis menjawab :
Jika bapak mengatakan Islam, maka Islam itu pengertiannya sebagaimana adanya dalam hadits-hadits.
Seperti yang diriwayatkan oleh Muslim, kitabu Iman bab 1 hadits no.1, dari 'Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu'anhu, yaitu hadits terkenal tentang Jibril ‘alaihisalam yang datang kehadapan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasalam.
Jibril ‘alaihisalam berkata : 'Ya Muhammad, beritahulah aku tentang Islam', maka Nabi shallallahu’alaihiwasalam menjawab :
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا
'Islam adalah bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq selain Allah serta Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melakukan shiyam pada bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah jika kamu mampu untuk mengadakan perjalanan ke sana'.
Jibril pun pun berkata :
صدقت
'Benarlah engkau'.
Setelah Jibril pergi, Nabi shallallahu’alaihiwasalam pun bersabda :
فإنه جبريل أتاكم يعلمكم دينكم
'Dia adalah Jibril, yang telah datang kepada kalian untuk mengajarkan urusan agama kalian".
Inilah definisi Islam yang sesuai dalil, andaikata tidak ditambah dan tidak dikurangi maka telah cukup untuk memasukan seseorang itu ke surga. Dalilnya adalah datangnya seorang A’rob kepada Nabi shallallahu’alaihi wasalam dan berkata: “Ajarkan kepadaku suatu amal yang apabila ku amalkan maka aku masuk surga karenanya”.
Nabi shallallahu’alaihi wasalam menjawab, “Sembahlah Allah, jangan dipersekutukan dengan-Nya sesuatu. Dirikanlah shalat wajib, bayarlah zakat fardhu dan puasalah dibulan Ramadhan”.
Kemudian orang A’rob itu berkata,
والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا شيئا أبدا ولا أنقص منه
“Demi Allah, yang diriku ditangan-Nya, tidak akan ku tambah ini selamanya, dan tidak akan kukurangi”.
Ketika orang itu telah pergi Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda,
من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة فلينظر إلى هذا
“Siapa yang ingin melihat penghuni surga lihatlah orang itu”. (Muslim no. 14).
Ini bukan pendapat pribadi, perkataan ulama, atau pendapat seorang imam, melainkan sabda Rasulullah shallallhu’alaihi salam dan dibenarkan oleh Jibril ‘alaihisalam. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :
…لا يضل ربي ولا ينسى
…Tuhan kami tidak akan salah dan tidak (pula) lupa; (Ath-Thahaa 52).
Jika ada sesuatu ibadah tidak termasuk dalam rukun Islam, tentu ada hikmah besar didalamnya, yang tidak mungkin Allah Ta’ala melupakan dan melalaikannya.
Seperti masalah keimaman, kita sepakat bahwa hal itu adalah masalah wajib. Akan tetapi masalah ini tidak boleh diangkat melebihi sesuatu yang lebih wajib lagi (seperti rukun Islam diatas). Seperti kita ketahui, umat Islam berkali-kali berselisih mengenai masalah keimaman ini, bahkan para sahabatpun berselisih!!! Seperti yang terjadi pada Perang Jamal, Perang Shifin dan lainnya. Dan tidak mungkin seorang Islam yang bertauhid dan menjalankan ad-Dinnya dikafirkan gara-gara perselisihan sesama manusia yang bersifat sementara seperti keimaman ini.
Saya akan menjelaskannya dengan sudut pandang bahwa jama’ah anda adalah jama’ah yang benar, supaya anda tahu bahwa kalau anda berpikir jernih, menurut sudut pandang anda sendiri kaum muslimin selain kelompok anda tidak bisa dikafirkan.
Berikut ini penjelasannya :
1. Bukankah banyak orang Islam yang mengetahui dan meyakini kewajiban berimam, berbai’at dan berjama’ah, tetapi tidak mau bergabung dengan jama’ah anda sebab:
- Tidak meyakini bahwa jama’ah anda dibai’at pertama kali,
- Tidak setuju karena tidak dibai’at oleh tokoh-tokoh masyarakat (ulama dan umaro),
- Tidak setuju karena tidak berdasarkan musyawarah kaum muslimin,
- Tidak setuju karena tidak memiliki kekuasaan,
- Tidak setuju sebab yang dimaksud hadits adalah bagi imam seluruh kaum muslimin bukan sebagian kaum muslimin, dan lain sebagainya?!!.
Mereka tidak mau bergabung bukan karena ingkar kepada dalilnya. Sedangkan anda tidak bisa menyalahkan mereka begitu saja, sebab mereka ini juga berdasarkan dalil (bukan ro’yu).
Sebagian orang Islam yang berkata : “Kami tidak yakin kelompok anda dibai’at pertama kali”. Sebenarnya mereka menanyakan bukti yang jelas, sebagaimana Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
البينة على المدعي واليمين على المدعى عليه
“(Harus ada) bukti bagi yang mendakwa dan sumpah bagi yang didakwa”. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1341).
Jika buktinya hanya perkataan-perkataan teman-teman anda sendiri, maka yang demikian bukan bukti. Sebagaimana Allah Ta’ala memberikan bukti kepada manusia tatkala diutus oleh-Nya seorang Rasul, yaitu dengan mukjizat-mukjizat yang bisa dilihat dan diketahui baik oleh orang iman ataupun orang kafir.
Sebagian orang Islam yang berkata : “Imam anda tidak dibai’at oleh tokoh-tokoh masyarakat atau tidak oleh musyawaroh kaum muslimin”, ada hujjahnya, yaitu ketika Abu Bakar radhiyallahu’anhu yang dibai’at pertama kali oleh Umar radhiyallahu’anhu sedangkan Umar adalah tokoh kaum muslimin waktu itu, pembai’atan itupun dilakukan dalam suatu forum musyawaroh para sahabat, sehingga diikutilah bai’at itu oleh peserta musyawaroh yang lainnya dari kalangan Muhajirin dan Anshor. Jadi pada peristiwa pembai’atan Abu Bakar ini ada setidaknya dua kaidah yang merupakan syarat sahnya seorang imam:
· Dibai’at oleh tokoh-tokoh masyarakat
· Atau berdasarkan ijma musyawarah kaum muslimin (perwakilannya)
Itulah makna perkataan Umar ibn Khattab radhiyallahu’anhu:
فمن بايع أميرا عن غير مشورة المسلمين فلا بيعة له
“Barangsiapa membai’at seorang amir tanpa musyawarah dengan kaum muslimin terlebih dahulu, maka tidak ada bai’at baginya”. (Bukhari no. 6329).
Sebagian orang Islam yang berkata : “Imam anda tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan”, ada hujjahnya, sebab demikianlah fungsi imam seperti yang disebutkan oleh hadits-hadits, seperti hadits :
إنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به
“Sesungguhnya imam itu bagaikan perisai, digunakan untuk berperang dari belakangnya dan sebagai pelindung. (Bukhari no. 2737, Muslim no. 1841 juga oleh Nasai no. 4196).
Sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam melarang orang yang tidak memiliki kekuatan, dijadikan amir (pemimpin) sebagaimana dalam hadits:
يا أبا ذر إني أراك ضعيفا وإني أحب لك ما أحب لنفسي لا تأمرن على اثنين ولا تولين مال يتيم
‘Hai Abu Dzar sesungguhnya aku melihatmu lemah dan sesungguhnya aku mencintai untukmu apa yang kucintai untuk diriku, janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan janganlah sekali-kali engkau mengurus harta anak yatim”. (Shahih Muslim no. 1826).
Dalam riwayat lain:
عن أبي ذر قال قلت يا رسول الله ألا تستعملني قال فضرب بيده على منكبي ثم قال يا أبا ذر إنك ضعيف وإنها أمانة وإنها يوم القيامة خزي وندامة إلا من أخذها بحقها وأدى الذي عليه فيها
Dari Abu Dzar, ia berkata, “Aku berkata, ‘Hai Rasulullah! Tidaklah engkau memperkerjakan aku?’ Ia berkata, ‘Maka beliau menepuk pundakku dengan tangannya kemudian bersabda, ‘Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban padanya”. (Shahih Muslim no. 1825)
Sedangkan kewajiban imam itu adalah menegakan hudud, melindungi rakyatnya dari kedzaliman, berjihad dan sebagainya?!!!.
Bahkan seandainya bai’at yang tidak mensyaratkan kekuasaan itu dibenarkan, maka akan tercipta dalam satu negara ribuan bai’at dan ribuan imam (sebab tidak mensyaratkan kekuasaan). Yang demikian ini tentu kebatilan yang nyata.
Sebagian orang Islam yang berkata : “Perintah berjama’ah, berbai’at dan beramir itu adalah untuk jama’atul muslimin dan imamnya, bukan untuk jama’ah minal muslimin (jama’ah sebagian orang Islam)”. Perkataan ini juga berdasarkan dalil, yaitu hadits Hudzaifah radhiyallahu’anhu:
قال: "تلزم جماعة المسلمين وإمامهم".
Beliau (Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam) bersabda: “Berpegang teguhlah pada Jama'atul Muslimin dan imamnya”.
Jika kita memperhatikan, hadits itu secara jelas menyebutkan: Jama'atul Muslimin (jama’ah seluruh kaum muslimin) dan imamnya”, Nabi shallallahu’alaihi wasalam tidak mengatakan ‘Jama’ah minal muslimin (jama’ah sebagian orang Islam) dan imamnya”.
Bahkan kelanjutan hadits itu makin menjelaskan hal ini:
فقلت: "فإن لم تكن لهم جماعة ولا إمام؟".
قال: "فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض على أصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك".
Hudzaifah bertanya: “Bagaimana jika tidak ada jama'ah maupun imamnya?”.
Beliau bersabda: “Hindarilah semua firqah itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon (‘ashlu syajarah’) hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu". (Bukhari no. 3411, Muslim no. 1847)
Perhatikan perkataan beliau “Hindarilah semua firqah (kelompok) itu”, sebagai penjelasan perkataan sebelumnya bahwa kelompok-kelompok (jama’ah minal muslimin/jama’ah sebagian orang islam) akan ada, tapi Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam melarang kita bergabung dengan salah satu kelompok jama’ah minal muslimin yang ada.
Mereka beralasan pula, jika yang dimaksud imam yang kalau kita tidak bai’at kepadanya kita diancam mati jahiliyah adalah imam-imam jama’ah-jama’ah minal muslimin (sebagian orang Islam) seperti yang ada sekarang, bagaimana mungkin Nabi shallallahu’alahi wasalam dalam hadits diatas menyuruh umatnya untuk ‘mati jahiliyah’ karena tidak membaiat salah satu kelompok (jama’ah minal muslimin) yang ada?.
Bahkan, apabila kita katakan tentang bolehnya bai’at kepada selain imam jama’atul muslimin, maka apakah itu khusus pada kelompok-kelompok tertentu? Atau bahwa itu boleh untuk seluruh kelompok umat dan pribadi-pribadinya?. Jika kita jawab: Ya, pada soal pertama, maka hal itu adalah batil dan merupakan suatu pembuatan syari’at yang tidak diizinkan Allah, karena tidak ada wahyu yang mengkhususkan beberapa manusia tertentu dengan sesuatu tanpa yang lain setelah wafatnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam.
Dan jika kita jawab, soal kedua dengan: Ya, maka sesungguhnya kita telah memecah belah perkara kaum muslimin, menceraiberaikan persatuan mereka dan mematahkan kekuatan mereka. Dan dari sana maka hal itu akan membuka pintu yang tidak tertutup kemungkinan bagi ribuan bai’at, lantas akan datang siapa yang berkeinginan, membai’at siapa yang dia kehendaki, dan ini termasuk perkara yang batil.
Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam:
…فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر
“…. Jika ada orang lain yang merebut (keimaman)-nya penggallah lehernya”.
(Muslim no. 1844, Abu Dawud no. 4248 dan lainnya).
Artinya harus hanya ada satu bai’at, yaitu untuk imam yang tertinggi, yang berkuasa, disatu negara.
Dengan demikian mereka yang tidak membai’at imam anda juga berdasarkan nash-nash yang jelas, dan kalaupun mereka dianggap salah dalam ijthadnya itu, tidak boleh kita mengkafirkan mereka, sebab siapapun pendapatnya dapat diambil dan ditinggalkan kecuali Rasullullah shallallahu’alaihi wasalam. Dan tidak semua orang yang Islam sebagian pendapatnya ditinggalkan karena kesalahan yang dilakukan, lalu dikafirkan atau dicap fasik, bahkan berdosa pun tidak, sebab Allah Ta’ala berfirman dalam doa kaum Mukmin:
ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا
“…Wahai Rabb kami janganlah Engkau hukum kami bila kami lupa atau bersalah…” [Al-Baqarah 286]. Dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasalam bahwa Allah Ta’ala telah menjawab doa diatas dengan firman-Nya:
قد فعلت
“Telah Kulakukan”. (Muslim no. 126).
2. Adapula orang-orang Islam yang bodoh, yang tidak paham dengan masalah imamah ini, lalu tidak mau berjama’ah, berimam dan berbai’at, sedangkan Allah Ta’ala memaafkan mereka dengan firman-Nya,
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (Al-Baqarah 286).
Banyak dalil lain mengenai hal ini, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 3478, 3481) dan Muslim (no. 2756, 2757) : Ada seorang laki-laki yang tidak pernah melakukan amal kebaikan sama sekali, lalu menyuruh anaknya bila mati agar jasadnya dibakar lalu abunya ditebar ke laut pada saat angin bertiup kencang. Ia berkata : “Demi Allah jika Dia mampu membangkitkanku tentu akan mengadzabku dengan adzab yang belum pernah ditimpakan pada seorang pun”. (Tetapi) kemudian Allah mengampuninya”.
Orang ini ragu terhadap Qadar Allah dan kemampuan-Nya untuk membangkitkannya kembali setelah tulangnya hancur menjadi debu, bahkan berkeyakinan bahwa ia tidak akan dibangkitkan kembali. Tentu ini adalah kekufuran menurut kesepakatan seluruh kaum muslimin. Akan tetapi ia seorang yang tidak mengerti akan itu semua, sedang ia mukmin yang takut pada siksa Allah, maka ia diampuni karena hal itu.
Maka jika dalam masalah seperti itu saja mereka bisa diampuni sebab kebodohannya dan rasa takutnya kepada Allah, maka bagaimana dengan masalah keimaman yang kadangkala sulit dipahami bagi sebagian orang?. Sedangkan dalam mengkafirkan seseorang, diharuskan orang itu mengetahui bahwa tindak penyimpangannya itu menyebabkan dirinya kafir. Allah Ta’ala berfirman :
ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali (An-Nisa 115).
Pada ayat ini dijelaskan bahwa syarat seseorang dijatuhi hukuman neraka jahanam adalah setelah dia menentang Rasul, dan telah jelas baginya kebenaran yang disampaikan oleh Rasul itu.
3. Ada juga orang Islam yang terpaksa tidak berjama’ah, berimam dan berbai’at, karena takut dan terancam jiwanya, sedangkan Allah Ta’ala memaafkan mereka, dengan firman-Nya,
من كفر بالله من بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان ولكن من شرح بالكفر صدرا فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar [An-Nahl 106].
Maka kitapun tidak boleh mengkafirkan mereka.
4. Ada juga orang Islam yang tidak tahu sama sekali masalah jama’ah, bai’at dan imamah ini, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
“…dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (Al-Israa 15).
Sedangkan kelompok anda sendiri, kadangkala tidak pernah terang-terangan mendakwahi mereka. Bahkan berpura-pura tidak ada pemahaman tentang imamah, bai’at dan jama’ah.
Oleh sebab itu, hendaknya tidak juga mengkafirkan orang-orang seperti ini.
Kesimpulannya:
Dengan sudut pandang seperti ini pun sebenarnya keadaan orang Islam selain jama’ah anda tidak bisa dikafirkan hanya karena tidak mau gabung atau tidak termasuk kelompok anda.

Diposkan oleh Rikrik Aulia Rahman waktu 11/24/2008 11:43:00 PM

2 komentar:

  1. WAHAI MANUSIA BODOH BIN DUNGU.............

    “Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi dan akan ada setelahku beberapa khalifah bahkan akan bertambah banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang tuan perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang pertama, maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)


    “Apabila dibai’at dua Pemimpin (dalam satu masa), maka bunuhlah yang lain dari keduanya. (yaitu yang terakhir).” (HR. Muslim dari Abi Sa’id Al Khudri, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/137)

    “Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya"
    [Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar]

    “Barangsiapa melepas tangan dari taat akan bertemu dengan Allah pada hari kiyamat dengan tidak punya alasan. Dan barangsiapa mati sedang tidak ada ikatan bai’at pada lehernya maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Umar, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh : II/136)

    Yang dimaksud “seperti mati Jahiliyah” adalah kematian dalam kesesatan, perpecahan dan tidak mempunyai imam yang dibaiat dan ditaati. (Hamisy Shahih Muslim II/136)
    (JADI MATI DALAM KESESATAN = MASUK SURGA?... OTAK MU DIMANA MANUSIA DUNGU (upppss....orang dungu mana ada otaknya)

    BalasHapus
  2. “Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Menetapilah kamu
    (Hudaifah bin Yaman) pada jamaah muslimin dan imam mereka (artinya:
    carilah Islam yang berbentuk jama'ah dan yang mempunyai imam sebagai
    pemimpinya), aku (Hudaifah bin Yaman), berkata: “(Bagaimana) jika tidak
    ada jama’ah dan imam mereka? Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam,
    bersabda: “Uzlah-lah (Pisahilah) segala bentuk firqoh-firqoh (ada 72
    firqoh Islam), sekalipun kamu hanya makan akar / umbi pohon sehingga
    maut menjemput kamu sementara kamu atas keadaan demikian”. (HR. Bukhori,
    Kitabul Fitan).

    BalasHapus